Oleh: safarians | 31 Desember 2009

BERITA DI HANDPHONE

Kawan-kawan,

Bagi Anda yang sibuk, saya sajikan Gate Way berita media nasional dan internasional melalui handphone Anda. Ini website media massa non komersial. Silahkan klik “BERITA” atau klik http://www.berita.param.mobi pada ponsel Anda. Terima kasih

“Considering this statement, which was written and signed in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were just obtained.”

Itulah sepenggal kalimat yang menjadi berkah sekaligus kutukan bagi bangsa Indonesia hingga kini. Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Soekarno pada 1963.

Soekarno dan John F. Kennedy

Soekarno dan John F. Kennedy

Banyak pengamat Amerika melihat perjanjian yang kini dikenal dengan nama “The Green Hilton Agreement” itu sebagai sebuah kesalahan bangsa Amerika. Tetapi bagi Indonesia, itulah sebuah kemenangan besar yang diperjuangkan Bung Karno. Sebab volume batangan emas tertera dalam lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.150 ton lebih emas murni.

Bahasa lain yang sering dikemukakan Bung Karno kepada rekan terdekatnya, bahwa ia ingin harta nenek moyang yang telah dirampas oleh imprealisme dan kolonialisme dulu bisa kembali. Tetapi perjanjian yang diteken itu, hanya sebatas pengakuan dan mengabaikan pengembaliannya. Sebab Negeri Paman Sam itu mengambilnya sebagai harta pampasan perang dunia I dan II. Konon cerita, harta itu dibawa ke Belanda dari Indonesia, kemudian Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Jerman memboyong harta itu ke negaranya. Lalu dalam perang dunia kedua, Jerman kalah dengan Amerika, maka Amerika membawa semua harta itu ke negaranya hingga kini.

Perjanjian itu berkop surat Burung Garuda bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi pertanyaan besar pengamat Amerika. Yang ikut serta menekan dalam perjanjian itu tertera John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William Vouker yang berstempel “The President of The United State of America” dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno berstempel “Switzerland of Suisse.”  Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah, mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin Indonesia yang korup, kelak.

Perjanjian yang oleh dunia moneter dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini, menjadi perdebatan panjang yang tak kunjung selesai pada kedua negara, Indonesia dan Amerika. Banyak para tetua dan kini juga anak muda Indonesia dengan bangganya menceritakan bahwa Amerika kaya karena dijamin harta rakyat Indonesia. Bahkan ada yang mengatakan, Amerika berhutang banyak pada rakyat Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta rakyat Indonesia. Tetapi, bagi bangsa Amerika, perjanjian kolateral ini dipandang sebagai sebuah kesalahan besar sejarah Amerika.

The Green Hilton Agreement 1963.

The Green Hilton Agreement 1963.

Barangkali ini pulalah penyebab, mengapa Bung Karno kemudian dihabisi karir politiknya oleh Amerika sebelum berlakunya masa jatuh tempo The Green Hiltom Agreement. Ini berkaitan erat dengan kegiatan utama Soeharto ketika menjadi Presiden RI ke-2. Dengan dalih sebagai dalang PKI, banyak orang terdekat Bung Karno dipenjarakan tanpa pengadilan seperti Soebandrio dan lainnya. Menurut tutur mereka kepada pers, ia dipaksa untuk menceritakan bagaimana ceritanya Bung Karno menyimpan harta nenek moyang di luar negeri. Yang terlacak kemudian hanya “Dana Revolusi” yang nilainya tidak seberapa. Tetapi kekayaan yang menjadi dasar perjanjian The Green Hilton Agreement ini hampir tidak terlacak oleh Soeharto, karena kedua peneken perjanjian sudah tiada.

Kendati perjanjian itu mengabaikan pengembaliannya, namun Bung Karno mendapatkan pengakuan bahwa status koloteral tersebut bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan Bung Karno dalam perjanjian  sebesar 2,5% setahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya. Dana pembayaran sewa kolateral ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas restu yang dimuliakan Sri Paus Vatikan. Namun karena Bung Karno “sudah tiada” (wallahuallam), maka yang ditunggu adalah orang yang diberi kewenangan olehnya. Namun sayangnya, ia hanya pernah memberikan kewenangan pada satu orang saja di dunia dengan ciri-ciri tertentu. Dan inilah yang oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa yang dimaksudkan adalah Satria Piningit yang kemudian disakralkan, utamanya oleh masyarakat Jawa. Tetapi kebenaran akan hal ini masih perlu penelitian lebih jauh.

April 2009, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5% ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 34 tahun hasil biaya sewanya saja sudah setera 48.577 ton emas. Artinya kekayaan itu sudah menjadi dua kali libat lebih, dalam kurun kurang dari setengah abad atau setara dengan USD 3,2 Trilyun atau Rp 31.718 Trilyun, jika harga 1 gram emas Rp 300 ribu. Hasil lacakan terakhir, dana yang tertampung dalam rekening khusus itu jauh lebih besar dari itu. Sebab rekening khusus itu tidak dapat tersentuh oleh otoritas keuangan dunia manapun, termasuk pajak. Karenanya banyak orang-orang kaya dunia menitipkan kekayaannya pada account khusus ini. Tercatat mereka seperti Donald Trump, pengusaha sukses properti Amerika, Raja Maroko, Raja Yordania, Turki, termasuk beberapa pengusaha besar dunia lainnya seperti Adnan Kassogi dan Goerge Soros. Bahkan Soros hampir menghabiskan setengah dari kekayaannya untuk mencairkan rekening khusus ini sebelumnya.

Pihak Turki malah pernah meloby beberapa orang Indonesia untuk dapat membantu mencairkan dana mereka di pada account ini, tetapi tidak berhasil. Para pengusaha kaya dari organisasi Yahudi malah pernah berkeliling Jawa jelang akhir 2008 lalu, untuk mencari siapa yang diberi mandat oleh Bung Karno terhadap account khusus itu. Para tetua ini diberi batas waktu oleh rekan-rekan mereka untuk mencairkan uang tersebut paling lambat Desember 2008. Namun tidak berhasil.

Usaha pencairan rekening khusus ini bukan kali ini saja, tahun 1998 menurut investigasi yang dilakukan, pernah dicoba juga tidak berhasil. Argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat. Dan kini puluh orang dan ratusan orang dalam dan luar negeri mengaku sebagai pihak yang mendapat mandat tersebut. Ada yang usia muda dan ada yang  tua. Hebatnya lagi, cerita mereka sama. Bahwa mereka mengaku penguasa aset rakyat Indonesia, dan selalu bercerita kepada lawan bicaranya bahwa dunia ini kecil dan dapat mereka atur dengan kekayaan yang ia terima. Ada yang mengaku anak Soekarno. lebih parah lagi,  ada yang mengaku Soekarno sunggguhan tetapi kini telah berubah menjadi muda. Wow.

Padahal, hasil penelusuran penulis. Bung Karno tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun. Dan setelah tahun 1965, Bung Karno ternyata tidak pernah menerbitkan dokumen-dokumen atas nama sipulan pun. Sebab setelah 1963 itu, owner harta rakyat Indonesia menjadi tunggal, ialah Bung Karno itu sendiri. Namun sayang, CUSIP Number (nomor register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang kemudian dimanfaatkan kalangan banker papan atas dunia untuk menerbitkan surat-surat berharga atas nama orang Indonesia. Pokoknya siapapun, asal orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12 lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank Guransi, dan lainnya. Nilainya pun pantastis. rata-rata diatas USD 500 juta. Bahkan ada yang bernilai USD 100 milyar.

Ketika dokumen tersebut dicek, maka kebiasaan kalangan perbankkan akan mengecek CUSIP Number. Jika memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih lanjut. Biasanya kalangan perbankkan akan memberikan bank Officer khusus bagi surat berharga  berformat ini dengan cara memasan Window Time untuk sekedar berbicara sesama bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Biasanya dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau lazim dibuatkan rooling program atau privcate placement yang bertempo waktu transaksi hingga 10 bulan dengan high yeild berkisar antara 100 s/d 600 % setahun. Uangnya hanya bisa dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah tsunami di Aceh dan gempa besar lainnya di Indonesia, maka jenis dokumen ini beterbangan sejagat raya bank. Tapi anehnya, setiap orang Indonesia yang merasa nama tercantum dalam dokumen itu, masih miskin saja hingga kini. Mengapa? Karena memang hanya permainan banker kelas kakap untuk mengakali bagaimana caranya mencairkan aset yang terdapat dalam rekening khusus itu.

Melihat kasus ini, tak heran bila banyak pejabat Indonesia termasuk media massa Indonesia menyebut “orang gila” apabila ada seseorang yang mengaku punya harta banyak, milyaran dollar Amerika Serikat. Dan itulah pula berita yang banya menghiasi media massa. Ketidakpercayaan ini satu sisi menguntungkan bagi keberadaan harta yang ada pada account khusus ini, sisi lain akan membawa bahaya seperti yang sekarang terjadi. Yakni, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada.

Kasih sedih itu terjadi. Presiden SBY ikut serta dalam pertemuan G20 April silam. Karena Presiden SBY tidak pernah percaya, atau mungkin ada hal lain yang kita belum tau, maka SBY ikut serta menandatangani rekomendasi G20. Padahal tekenan SBY dalam sebuah memorandum G20 di London itu telah diperalat oleh otoritas keuangan dunia untuk menghapuskan status harta dan kekayaan rakyat  Indonesia yang diperjuangkan Bung Karno melalui kecanggihan diplomatik. Mengapa, karena isi memorandum itu adalah seakan memberikan otoritas kepada lembaga keuangan dunia seperti IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan baru bagi mengatasi keuangan global yang paling terparah dalam sejarah ummat manusia.

Atas dasar rekomendasi G20 itu, segera saja IMF dan World Bank mendesak Swiss untuk membuka 52.000 rekening di UBS yang oleh mereka disebut aset-aset bermasalah. Bahkan lembaga otoritas keuangan dunia sepakat mendesak Vatikan untuk memberikan restu bagi pencairan aset yang ada dalam The Heritage Foundation demi menyelamatkan ummat manusia. Memang, menurut sebuah sumber terpercaya, ada pertanyaan kecil dari Vatikan, apakah Indonesia juga telah menyetujui? Tentu saja, tandatangan SBY diperlihat dalam pertemuan itu. Berarti sirnalah sudah harta rakyat dan bangsa Indonesia. Barangkali inilah “dosa SBY” dan dosa kita semua yang paling besar dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebab, bila SBY dan kita sepakat untuk  paham akan hal ini, setidaknya ada geliat diplomatik tingkat tinggi untuk mencairkan aset sebesar itu. Lantas ada pertanyan; Sebodoh itukah kita? (safari ans: tulisan ini akan terus diperkaya. Conbtact; email safari_ans@yahoo.com. Sms. 0818778216).

Oleh: safarians | 21 April 2009

MENGUNGKAP DANA HERITAGE FOUNDATION

DIMANA POSISI INDONESIA?

BENARKAH HARTA AMAH BANGSA INDONESIA JUGA ADA DI HERITAGE FOUNDATION?

* Sebuah investigasi jurnalistik selama 10 tahun oleh Safari ANS.

Memburuknya kondisi ekonomi Amerika Serikat yang membawa imbas kepada ekonomi dunia, menjadikan suatu keniscayaan bagi otoritas lembaga keuangan dunia untuk mendesak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tersimpan di Federal Reserve (The FED) Bank, bank sentral negeri Paman Sam itu. IMF, World Bank dan otoritas lainnya membutuhkan dana besar untuk menyelematkan dunia. Dana talangan pemerintah Obama sebesar USD 1,3 trilyun, dianggap tidak akan mampu mendongkrak kondisi buruk ekonomi yang menurut George Soros dan mantan Gubernur FED Alan Greenspan akan berjalan hingga 2011. Ketakutan itu kemudian mendesak parlemen Eropa dan AS untuk meminta pemimpin spiritual Vatikan untuk menyetujuinya. Mungkin saat artikel ini dibuat, Surat itu sudah diteken sehingga cairlah kekayaan ummat manusia sejagat raya ini. Padahal di dalamnya, sebagian besar berasal dari harta nenek moyang bangsa Indonesia yang dulu sering diributkan oleh banyak kalangan dengan icon “Dana Amanah”. Berapa jumlah dana abadi ummat manusia itu, menurut hitungan manusia, hampir tidak ada kalkulator yang dapat menghitungnya. Sementara itu, kalangan tetua dan generasi berikutnya, menurut survei yang saya lakukan masih berkutat soal mencari sponsor untuk mencairkannya. Bahkan kelompok Soros pun sempat menghabiskan separo dari harta kekayaannya untuk membiayai mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu.

Berdasarkan hasil investigasi saya sejak tahun 1988, saya berkesimpulan bahwa Dana Amanah itu memang ada yang tersimpan di FED yang kemudian menjadi aset dunia. Bahkan petinggi FED ditengarai banyak yang bisa berbahasa Indonesia, utamanya pegawai atau staf senior. Semuanya itu bermula dari kisah kerakusan para raja-raja yang ada di nusantara dulu pada era penjajahan Belanda. Para raja-raja menurut literatur yang saya peroleh, lebih senang menyimpan batangan emasnya pada De Javasche Bank (DJB), bank sentral pemerintah kolonial Belanda di Jakarta yang kemudian menjadi Bank Indonesia sekarang. Tetapi banyak juga memang kekayaan harta nenek moyang itu dirampas oleh VOC secara paksa. Nah, harta-harta inilah kemudian diangkut ke negeri Ratu Yuliana (ketika itu). Tetapi, masih menurut literatur yang saya dapat, setelah Belanda kalah perang dengan Jerman, maka Nazi membawa kekayaan itu ke negaranya. Nah, pada Perang Dunia II, Jerman kalah perang dengan Amerika, ya harta itu pun diangkut ke Amerika yang kemudian dijadikan modal untuk mendirikan The FED. Inilah yang kemudian mengapa sebagian besar para tetua kita mengklaim bahwa Indonesia punya saham di FED, namun tidak pernah diakui keberadaannya. Mendengar kabar buruk tersebutlah kemudian mendorong Bung Karno selaku Presiden RI untuk melakukan perundingan dengan petinggi Amerika dan Eropa. Alhasil, Bung Karno berhasil mendapatkan pengakuan bahwa harta itu memang berasal dari bangsa Indonesia, tetapi mengabaikan kewajiban bagi negara itu untuk mengembalikannya. Sebab, bagi mereka itu merupakan harta pampasan perang. Nah, hasil kesepakatan itu dinamai “Hilton Agreement” yang terjadi pada tahun 1961.

Belum puas akan hal tersebut, kemudian Bung Karno membuat sebuah ikatan sejarah antar bangsa. Caranya, Bung Karno memanfaatkan celah bahwa yang harus ikut teken kontrak dalam traktat internasional tersebut adalah utusan kerajaan di Indonesia sesuai dengan asal muasal harta pusaka itu. Berdasarkan hasil kesepakatan raja-raja di dunia, dari Indonesia kemudian dipercayakan kepada raja di Kraton Solo. Raja ini dianggap baik dan bijak, tetapi mempunyai kelemahan senang dengan kaum pria. Salah satu pujaannya adalah Bung Karno sendiri. Kendati Bung Karno bukan type itu, tetapi Raja Kraton Solo ketika itu mempercayakan kepada Bung Karno untuk menjadi mandat dalam pengelolaan harta bangsa itu. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan raja-raja nusantara yang dihimpun Bung Karno. Maka tercatatlah nama Bung Karno sebagai salah seorang nama yang berhak mencairkan dana HERITAGE FOUNDATION yang tentunya bersama pembesar dunia lainnya. Namun, jika Bung Karno tidak bersedia mencairkannya, maka hal itu tidak bisa terjadi. Sebelum Bung Karno meninggal, ia belum sempat memberikan mandat kepada siapun untuk mencairkan Dana Abadi Ummat Manusia itu, sebab hal itu mesti atas persetujuan Yang Mulia Sri Puas di Vatikan. Tetapi Bung Karno sempat memberikan isyarat kepada lembaga otoritas keuangan dunia, bahwa kalau dirinya meninggal, maka ada ciri-ciri dan tanda khusus orang dia percayakan untuk kelangsungan pencairan dana abadi itu. Karena hukum dunia mengamanatkan, harta amanat tersebut berlaku selama 400 tahun dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh Amerika sendiri. Bahkan kantor pajak pun tidak bisa menjamah special account di FED tersebut.

Namun krisis dunia terus mendera akibat kegagalan manajemen perusahaan-perusahaan besar dunia. Tahun 1988, Dana Abadi Ummat ini sempat digagas untuk dicairkan, salah satu tokoh yang berada di belakangnya adalah George Soros. Tak sedikit hartanya habis untuk membiayai proyek ini. Tetapi Vatikan enggan untuk memberikan restu, sehingga dana itu aman untuk sementara waktu. Namun krisis berikut tahun 2008 di AS dan dunia dinilai sebagai krisis terburuk sejak manusia modern ada. Teori keniscayaan berlaku di sini, sehingga Vatikan terdesak untuk menyelelamatkan ummat manusia dari kehancuran. Sebab, menurut sebuah sumber yang saya terima, jika Sri Paus tidak bersedia merestui pencairan dana tersebut, ada pihak atau negara tertentu akan mengancam perang. Agaknya, tidak ada pilihan bagi Vatikan untuk merestui ini walau sebenarnya Dana Abadi Ummat Manusia ini akan dicairkan pada tahun 2011 nanti.

Yang unik dari dana ini adalah, ada hukum yang mengatur bahwa rekening khusus milik HERITAGE FOUNDATION ini tidak bisa diganggu oleh lembaga keuangan dunia manapun kecuali melalui kesepakatan bersama, termasuk Bung Karno atau orang yang dipercaya Bung Karno yang pernah saya temui di luar negeri. Mereka terpaksa harus menjawab pertanyaan-pertanyaan saya sebagai jurnalis karena saya selalu mengemukakan fakta. Persoalannya kemudian, apakah pihak Indonesia diajak bicara untuk mencairkan dana ini. Beberapa orang dekat dengan Presiden SBY yang pernah saya cek, sedikit agak paham dengan dana ini, tetapi SBY dan para petinggi republik ini tidak percaya adanya dana semacam itu. Bahkan Menkeu Sri Mulyana ketika saya hubungi via email dua tahun silam mengatakan, ini sebagai upaya pembodohan pejabat Indonesia.

Investigasi saya ini membutuhkan waktu dan biaya yang mahal. Sedikitnya sponsor saya menghabiskan Rp 5 milyar dalam kurun waktu tiga tahun. Sebagai uji coba terhadap keberadaan keuangan HERITAGE FOUNDATION, saya beserta teman-teman mendirikan lembaga International Fund for Indonesia Development (IFID) di Hong Kong. Hanya saya yang dari Indonesia dalam badan ini, lainnya berasal dari Hong Kong sendiri, Tiongkok, Australia, Belanda, Korea Selatan, Jepang dan seorang konsultan keuangan dari Selandia Baru. Oleh sponsor kami diberi kantor mewah di International Finance Center (IFC) Hong Kong, persis di appartemen mewah Four Seasons, satu gedung dengan HKMA (Hong Kong Monitory Authority), bank sentral Hong Kong.

Caranya, kami melakukan transaksi bisnis dengan melayangkan surat-surat berharga dari Indonesia ketika itu nilainya, aduh mak malu menyebutnya, tetapi itu nyata. Tidak ada dukumen yang kami layangkan kurang dari USD 1 milyar terbitan tahun 1960-an. Baik dokumen dari UBS Switzerland, HSBC sendiri dan lainnya. Hasilnya mencenangkan. Bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dicairkan, tetapi bisa tradingkan melalui high yield program yang kemudian banyak bertebaran sejagat raya. Ini merupakan cara bank sentral AS dan bank-bank papan atas dunia untuk mengakali agar Dana Badi Ummat Manusia itu bisa dicairkan. Karena itulah kemudian bagi yang pernah menjalani program ini, programnya berjalan tetapi uangnya tidak bisa diambil. Kenapa? Karena otoritas keuangan dunia hanya diberi kewenangan oleh HERITAGE FOUNDATION untuk menggunakan dana-dana tersebut bagi kepentingan kemunusiaan. Atas dasar ini pulalah ketika terjadi bencana Tsunami Aceh tokoh-tokoh dunia beterbangan memberikan bantuan ke Aceh dengan dalih bantuan kemanusiaan. Padahal event itu menjadi fasilitas tercanggih bagi mereka untuk mencairkan rolling program yang dilakukan oleh ban-bank papan atas dunia. Tak ada yang gratis di dunia ini.

Walaupun melalui IFID saya di HK tidak berhasil menarik uang tersebut, tetapi hasil investigasi saya mengungkap bahwa dana Abadi Ummat Manusia itu ada, dan dokumen dari Indonesia diakui keberadaannya, hanya saja belum ada satu yang berhasil mencairkannya kecuali Dana Revolusi. Bukan Dana Amanah. Dana revolusi adalah dana yang dikumpulkan oleh Bung Karno bersama pejabatnya waktu itu, diantaranya ada Soebandrio yang dipenjarakan Pak Harto untuk sekian lama. Dana Revolusi pun sebenarnya lebih banyak dari yang pernah disampaikan oleh tim pembentukan Pak Harto. Karena sebuah sumber mengatakan, rezim Soeharto sempat mencairkan dana tersebut dalam jumlah besar. Sebaran informasi yang dilakukan oleh kawan-kawan saya di HK dengan program Welcome Back Home menghimpun sedikitnya USD 40 milyar orang Indonesia yang punya uang di luar negeri. Mereka bersedia membawa pulang uangnya asalkan tidak dipotong sedikitpun biaya adminsitrasi bank. Untuk kondisi di Indonesia, hal itu tidak mungkin. Karena kita belum memliki undang-undang offshore banking dan offshore financing.

Sekarang, persoalannya, apakah Indonesia akan dibagi dari pencairan Dana Abadi Ummat Manusia itu? Hampir pasti, Indonesia hanya akan menerima berupa bantuan-bantuan saja, bukan pembagian seperti yang dikehendaki oleh Bung Karno. Bantuan tersebut bisa melalui Bank Dunia, IMF atau otoritas keuangan internasional lainnya. Untuk membuktikan bahwa dana abadi sudah cair, kita dengar saja. Apakah akan ada suntikan dana segar bagi AS, Eropa dan dunia dalam waktu dekat ini. Jika itu tidak terdengar ada 2 kemungkinan. Kemungkinan pertama, memang dirahasiakan yang berarti dana tersebut hanya akan dinikmati kelompok tertentu berbungkus negara (karena yang bisa mencairkan hanya kumpulan negara-negara). Kemungkinan kedua, memang Vatikan belum memberikan restu. Kalau belum, berarti bangsa Indonesia masih ada harapan. Ayo berjuang untuk negeri dan bangsa ini wahai anak muda. Salam saya, Safari ANS (safari_ans@yahoo.com).

Catatan khusus tentang tulisan ini;

Sebagai jurnalis, saya mempunyai instinct tidak terlalu jelak. Ketika saya masih bekerja sebagai wartawan di Majalah Warta Ekonomi tahun 1988, saya mencium ada gelagat yang tidak jujur ketika sederet pejabat Orde Baru mengumumkan hasil jelajah mereka dalam memburu harta nenek moyang bangsa Indonesia yang telah terampas secara sistematis oleh penjajahan Belanda dan Jepang. Kenapa? Ada yang tidak masuk akal saya ketika itu, dimana jumlah yang diungkap oleh mereka sangat sedikit. Saya berpikir mana mungkin, Bung Karno dan para menterinya mengurusi uang sekecil yang diungkap tim bentukan Soeharto tersebut. Kala itu, saya pun mengusulkan agar pemburuan harta bangsa Indonesia ini menjadi liputan utama majalah Warta Ekonomi. Walaupun saya harus berhadapan dengan tantangan rasionalitas pemberitaan, tetapi kemudian ide ini berkembang dan memicu saya untuk terus melakukan investigasi

Oleh: safarians | 25 Maret 2009

MEMBANGUN INDONESIA MODERN

MEMBANGUN INDONESIA MODERN

Membangun Indonesia masa depan harus dengan konsep modern. Konsep ini telah lama dipersiapkan Safari ANS. Jika kelak dipercaya menjadi  wakil warga Tangerang di DPR RI, ia akan mempersiapkan Undang-undang yang mendukung konsep Pembangunan Indonesia Modern. Banyak indikator kesuksesan Pembangunan Indonesia Modern , di antaranya ;

1). Setiap warga negara memiliki KTP dengan Single Identity Number (SIN) yang di dalamnya terdapat chip yang terkonseksi dengan komputer kependudukan. Selain data yang ada sekarang akan tertera nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor rekening bank (NRB), dan  nomor polis asuransi (NPA). Rakyat kaya harus bayar pajak, rakyat miskin harus dibantu Pemerintah melalui rekening bank, dan orang meninggal harus dibayar asuransinya. Riwayat hidup pemegang KTP  akan tercatat  secara computerize, sehingga  warga negara Indonesia enggan berbuat kriminal,  korupsi,  dan sebagainya,  karena track-record tersebut akan mempengaruhi masa depannya.

2). Cadangan Devisa Indonesia di Bank Indonesia minimal harus berada pada posisi USD 250 milyar (sekarang baru USD 50 milyar) pada tahun 2020 atau sebelum berlaku pasar bebas dunia (WTO), sehingga posisi keuangan Indonesia tidak lagi menjadi sasaran spekulan dunia. Dengan bantuan IFID yang telah didirikan oleh Safari ANS, hal tersebut bisa terwujud.

 3). Tidak ada lagi rakyat miskin di tanah air, karena setiap warga negara telah menjadi pemegang saham pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dan dunia melalui Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang kelak bernama  sesuai  dengan daerah bersangkutan. Tangerang Inc, misalnya, adalah BUMR  bagi warga Tangerang dengan induk usahanya bernama Banten Inc. Demikian juga daerah lainnya di Indonesia melalui gerakan Revolusi Ekonomi Rakyat (RER).

4). Tidak ada lagi kemacetan di jalan raya, karena kereta api cepat sudah ada dan terkonseksi secara canggih antar kota di Jawa dan Sumatera, khusus untuk pelayanan publik di kota-kota besar. Bahkan Sumatera dan Jawa telah terhubung oleh Jembatan Selat Sunda sepanjang 30 km.

5). Semua petani di Indonesia sudah masuk dalam sistem pertanian modern  berteknologi canggih yang dibiayai oleh BUMR dan negara, karena undang-undang agraria nantinya tidak membolehkan adanya lahan tidur setidaknya seluas  1.000 m2 selama setahun. Jika ada,  tanah tersebut disita negara untuk diserahkan kepada BUMR setempat.

6). Haluan Pembangunan Negara dan Daerah dibuat secara permanen dan jelas tahap-tahapannya untuk mencapai konsep Pembangunan Indonesia Modern.

7). Setiap investasi bisnis yang mengeksploitasi alam Indonesia, akan menyertakan saham abadi rakyat yang terhimpun dalam BUMR daerah setempat minimal 25%, sehingga rakyat terlibat langsung dalam setiap aktivitas ekonomi di Indonesia.

8). Negara mewajibkan setiap warga negara untuk bersekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, karenanya negara wajib menyediakan fasilitas biaya pendidikan gratis bagi warga negara yang tidak mampu.

9). Pelayanan administrasi publik pemerintahan pusat dan daerah dapat dilakukan secara on line melalui internet dan satu pintu, sehingga tidak diperlukan antri pada loket-loket kantor kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun di departemen-departemen pemerintahan.

Ingat, saat ini Indonesia menjadi pasar keempat terbesar dunia yang menjadi sasaran empuk para produsen  bermodal besar dan terkadang diboncengi oleh neo-kolonialisme dan neo-imprealisme modern. Ayo contreng saja Caleg DPR RI dari Partai Persatuan Daerah (PPD), Safari ANS. Insya Allah Indonesia makmur.  (*****)

Oleh: safarians | 28 Desember 2008

Safari ANS Deklarasikan Revolusi Ekonomi Rakyat

Pendiri IFID (International Fund for Indonesia Development) Safari ANS akhirnya mendeklarasikan Revolusi Ekonomi Rakyat (RER) di depan 150 masyarakat pedesaan di Desa Paninggilan Selatan, Cileduk Tangerang Banten pada Minggu (28/12) setelah tertunda beberapa kali akibat kondisi yang belum memungkinkan.

Safari ANS (baju putih) sesaat sebelum Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat di Desa Paninggilan Selatan Cileduk Tangerang

Safari ANS (baju putih) sesaat sebelum Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat di Desa Paninggilan Selatan Cileduk Tangerang

Saat ini, bagi Safari ANS tidak ada waktu lagi untuk menunda gerakan revolusi ekonomi rakyat sebagai gerakan sistem dan bukan gerakan revolusi sosial yang berdarah-darah. Revolusi ekonomi rakyat adalah perubahan secara cepat terhadap pengembalian hak-hak ekonomi rakyat atas aset dan kekayaan alam di wilayah mereka tinggal. (baca teks Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat di bawah ini).

Setelah membacakan teks deklarasi RER, Safari ANS membagikan naskah asli kepada Ketua RW Desa Paninggilan Selatan, kepada seorang wartawan yang datang pertama kali ke lokasi acara dan kepada Ketua DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Banten yang hari itu menjadi penyelenggara hajat lomba memancing di Pemancingan Haji Namat.

Safari ANS sebagai deklarator, penggagas dan pencetus RER memang membuat sembilan naskah asli Deklarasi RER. Sisanya akan ia sampaikan dalam waktu dekat kepada Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI. Dia juga mengharapkan agar Presiden RI juga bersedia menerimanya untuk sekedar menyampaikan naskah asli tersebut termasuk partai-partai besar untuk diperjuangkan. Sebab, bagi Safari ANS, RER merupakan program besar bangsa untuk mempersiapkan diri menghadapi pasar bebas APEC yang akan berlaku 2015, WTO 2020 dan yang paling dekat adalah pasar bebas ASEAN 2012. Menurut mahasiswa Pascasarjana Fikom Unpad Bandung ini, rakyat Indonesia tidak punya waktu lagi untuk berbenah, kecuali dengan revolusi ekonomi rakyat. (ade chudari).

Oleh: safarians | 28 Desember 2008

Teks Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat

DEKLARASI
REVOLUSI EKONOMI RAKYAT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Esa
Dengan ini dideklrasikan Revolusi Ekonomi Rakyat sebagai upaya mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat Indonesia.
MENIMBANG
1. Bahwasanya sistem dan situasi ekonomi dunia semakin tidak menentu sebagai akibat terjadinya pemusatan kekuatan modal pada kelompok tertentu pada sebuah negara, sehingga kebijakan ekonomi suatu negara telah dikendalikan oleh para pemilik modal baik secara langsung maupun tidak langsung dan kondisi ini sangat membayakan eksistensi dan kekuatan ekonomi bagi kemakmuran rakyat, khususnya rakyat Indonesia apalagi setelah berlakunya pasar bebas ASEAN, APEC, dan WTO dalam tempo yang tidak terlalu lama.
2. Bahwasanya setelah bangsa Indonesia 63 tahun merdeka hanya mampu mengembalikan martabat bangsa dari kaum tertindas menjadi kaum merdeka dan setelah 10 tahun lebih melalui gerakan reformasi hanya mampu mengembalikan hak-hak politik rakyat sehingga dapat memlilih sendiri pemimpin secara langsung tanpa paksaan dari siapapun, tetapi belum terjadi pemulihan hak ekonomi rakyat.
3. Bahwasanya dalam pelaksanaan dan kenyataan kebijakan yang telah dibuat di Indonesia semakin tidak jelas sistem ekonomi yang dianut serta tidak adanya jaminan rakyat Indonesia akan dapat menikmati dan memiliki aset-aset ekonomi serta kekayaan alam yang telah dianugrahkan oleh Tuhan Yang Kuasa.
4. Bahwasanya telah terjadi penguasaan aset-aset ekonomi dan kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing secara sistematis, sehingga secara de facto dan de jure, Indonesia telah kehilangan kendali atas kekayaan alam dan atas ekonominya sehingga akan berdampak buruk bagi seluruh kehidupan rakyat Indonesia.
5. Bahwasanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada selama ini hanya mampu berperan sebagai biaya sistem bernegara, sehingga tidak memberikan kemakmuran secara siginifikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

MEMUTUSKAN
Perlu dilaksanakan suatu program pembangunan ekonomi secara cepat yang berbasis kepada kekuatan ekonomi kerakyatan melalui suatu gerakan REVOLUSI EKONOMI RAKYAT.

TUJUAN
Mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat atas kepemilikan aset-aset ekonomi dan kekayaan alam bangsa kepada rakyat secara langsung sehingga tidak ada lagi kemiskinan.

HUKUM REVOLUSI EKONOMI RAKYAT
Pasal 1
Kekayaan alam yang terkandung di bumi, air dan udara Indonesia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberikanNya kepada masyarakat yang mendiaminya untuk kemakmuran.
Pasal 2
Rakyat pemegang kendali ekonomi bangsa melalui Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR). BUMR adalah perusahaan raksasa bangsa yang saham-sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh rakyat Indonesia.
Pasal 3
Rakyat pada tingkat kabupaten dan kota harus berhimpun dalam suatu perusahaan raksasa bangsa bernama BUMR yang nama badan usahanya disamakan dengan nama kabupaten atau kota.
Pasal 4
Masing-masing BUMR membentuk perusahaan induk di tingkat provinsi yang namanya disesuaikan dengan nama provinsi.
Pasal 5
Pada tingkat pusat, perusahaan induk ditangani oleh seorang menteri yang disebut Menteri BUMR.
Pasal 6
Setiap usaha yang mengeksploitasi kekayaan alam suatu daerah, maka kegiatan tersebut harus menyertakan saham abadi BUMR daerah setempat minimal 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 7
BUMN atau BUMD yang beroperasi pada suatu daerah harus menyertakan saham abadi BUMR daerah setempat minimal 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 8
Pemerintah dan DPR RI harus membuat Undang-Undang tentang BUMR sesuai dengan Hukum Revolusi Ekonomi Rakyat ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 9
Sebagai akibat dari penerapan Hukum Revolusi Ekonomi Rakyat ini harus terjadi perubahan mendasar terhadap Sistem Kependudukan, Undang-undang di bidang agraria, Undang-undang di bidang keuangan perbankkan dan Undang-undang lainnya di Indonesia untuk mendukung terealisasinya pasal-pasal tersebut di atas.

Jakarta, 28 Desember 2008,-
Saya Rakyat Indonesia,
Penggagas dan Pencetus Revolusi Ekonomi Rakyat,

Ttd.

SAFARI ANS

Safari ANS ketika diwawancarai wartawan setelah Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat

Safari ANS ketika diwawancarai wartawan setelah Deklarasi Revolusi Ekonomi Rakyat

“Setelah 23 tahun menjadi wartawan, saya mencermati dan mencatat dengan baik perkembangan bangsa dari tahun ke tahun. Saat ini, saya

Safari ANS

Safari ANS

menganggap Negara telah gagal memakmurkan rakyat. APBN dan APBD yang setiap tahun membengkak, hanya menjadi biaya sebuah sistem bernegara dan tidak memberikan arti signifikan bagi kehidupan rakyat. Sementara itu, pasar bebas global APEC, WTO, ASEAN, dan Asia Timur segera berlaku. Bagaimana nasib Rakyat Indonesia? Ada kengerian di benak saya, kecuali kita bersiap dan berbenah dari sekarang melalui Revolusi Ekonomi Rakyat.” kata Safari ANS.-

Oleh: safarians | 6 Agustus 2008

INDONESIAN INC, KONSEP KEMAKMURAN

Jakarta, 04 Agustus 2008,

Konsep INDONESIAN INCORPORATION adalah benteng terakhir rakyat Indonesia menghadapi derasnya terpaan ekonomi global pada saat lebih dari 37 juta rakyat Indonesia disebut miskin dan sekitar 6 juta penduduk diantaranya kesulitan pangan. Sebab globalisasi ekonomi adalah sebuah keniscayaan, siap atau tidak siap masyarakat Indonesia menerimanya.

Hal tersebut diungkapkan Safari ANS ketika diundang oleh DPP Partai Persatuan Daerah (PPD) dalam Rapimnas yang diselenggarakan di hotel Kartika Chandra Senin 04 Agustus 2008 silam. Safari ANS diundangkan dalam kapasitasnya selaku wartawan senior yang menggagas sebuah konsep kemakmuran bagi daerah yang kemudian akan menjadi ikon kampanye partai berlambang payung itu.

Bayangkan katanya, pasar bebas ASEAN, Asia Timur dan APEC akan berlaku tahun 2015, sedangkan pasar bebas dunia (walau masih pro kontra) akan berlaku tahun 2020, di mana pada tahun itu minyak fosil Indonesia diperkirakan sudah habis, jika cadangan minyak bumi Indonesia masih belum ada hasil temuan baru. Sebab cadangan minyak bumi Indonesia tercatat tinggal 4,6 milyar barrel, sedangkan konsumsi dalam negeri membutuhkan 1 juta barrel per hari.

Ketidakberdayaan masyarakat Indonesia ini perlu diberikan perlindungan dalam bentuk instrumen bisnis. karena sistem kapitalisasi dan investasi dunia global tidak bisa lagi dibatasi oleh aturan dan peraturan yang menguntungkan bangsa sebuah negara saja tetapi harus pula menguntungkan masyarakat dunia. Padahal penduduk dunia pada negara lain, sudah siap dengan segala sumber daya manusia dan sumber pembiayaan yang besar. instrumen bisnis itu adalah sebuah perusahaan raksasa yang disebut Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang dinamai INDONESIAN INC yang saham-sahamnya 100% dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.

Indonesian Inc akan berperan sebagai holding company raksasa, sedangkan anak perusahaan akan berada pada 33 provinsi di Indonesia dengan nama provinsi masing-masing. Seperti Papua, akan ada Papua Inc, Jawa Barat akan ada Jabar Inc dan sebagainya. Kemudian cabang perusahannya akan berada pada tingkat kabupaten dan kota. Misalnya di kota Pangkalpinang akan ada Pangkalpinang Inc, pada kota Bandung akan ada Bandung Inc yang saham-saham adalah penduduk yang ber-KTP Bandung, dan sebagainya.

Menurut Safari ANS lagi, jika para kader PPD kelak menjadi legislator di DPR RI, maka perlu diupayakan adanya konsensus nasional agar subsisi BBM yang mencapai Rp 100 triliun setahun itu diserahkan saja kepada Indonesian Inc untuk penguatan struktur modal, sehingga dalam 5 tahun Indonesian Inc memiliki modal senilai Rp 500 triliun. Dengan modal sebesar itu, maka Indonesian Inc telah menjelma menjadi perusahaan raksasa yang punya kemampuan untuk meminjam dana bank sebesar Rp 1.500 triliun, karena equity 25% adalah Rp 500 triliun.

Aturan main dalam mekanismenya, menurut Safari ANS pemerintah dan parlemen harus punya kemauan politik untuk membuat undang-undang atau perda pada tingkat daerah, yang mengatur bahwa setiap investasi atau usaha yang mengeksploitasi kekayaan alam suatu daerah, maka perusahaan tersebut harus menyertakan saham abadi BUMR di daerah yang bersangkutan minimal 25%. Adanya saham rakyat ini, akan membuat investasi tersebut aman karena rakyat ikut dilibatkan dan memiliki saham setiap proyek baru di daerahnya. Dengan cara demikian, maka konsep kemakmuran secara struktur ekonomi dapat berjalan secara sistematis dan sesuai dengan kondisi riil dalam era globalisasi ekonomi.

Dengan demikian, menurut Safari ANS, tidak akan ada lagi seorang ayah atau seorang ibu membunuh anak-anaknya karena tidak mampu memberi makan. Bahkan Safari ANS yakin, jika konsep kemakmuran Indonsian Inc berjalan, tidak akan adanya rakyat miskin di Indonesia. (AC).

Oleh: safarians | 7 Juli 2008

IFID Fasilitasi Kredit Indonesia

Press Release_07 Juli 2008  

SELAIN BERIKAN JAMINAN, IFID JUGA FASILITASI PENGURUSAN KREDIT INDONESIA

Selain memberikan fasilitas jaminan credit-line  bagi Indonesia (baca: Press Release 20 Mei 2008), mulai saat ini International Fund for Indonesia Development (IFID) juga bersedia memfasilitasi pengurusan kredit bagi Pengusaha Indonesia, BUMN, BUMD dan Koperasi yang ingin mendapatkan fasilitas kredit bagi pembiayaan proyek pada bank-bank di luar negeri.

Hal ini dilakukan IFID, setelah sebulan silam mendapatkan kenyataan banyaknya pengusaha Indonesia yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan fasilitas credit-line, walaupun proyek yang akan mereka kerjakan sangat bankable dan punya prospek baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kredit yang siap difasilitasi oleh IFID bernilai hingga USD 2 milyar (dua milyar dollar Amerika Serikat), atau paling sedikit senilai USD 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat). Apabila ada pembiayaan proyek lebih kecil dari itu, IFID menyarankan untuk berhimpun dalam suatu konsorsium sehingga dapat dilayani oleh fasilitas IFID.

Pengurusan administrasi fasilitas IFID dilakukan secara online system, mudah dan cepat sesuai dengan sifat kantor IFID, virtual office. Adapun syarat bagi pengurusan kredit yang akan difasilitasi , IFID hanya meminta kepada peminat untuk mengajukan sbb;

1. Surat Permohonan kepada: Chairman IFID di ifid@ymail.com

2. Menyampaikan ringkasan proyek (excecutive summary) lalu email ke ifid@ymail.com

3. Setelah disetujui oleh IFID, maka peminat diundang untuk mengadakan pertemuan. Pada saat pertemuan, Peminat memberikan Proposal Lengkap beserta Izin-izin proyek yang akan dibiayai.

Semua proses 1 dan 2 hanya berlangsung 3 hari, sedangkan proses 3 hingga terbitnya fasilitas credit-line, IFID hanya membutuhkan 14 hari kerja bank.

Bagi pengurusan fasilitas jaminan pinjaman bank/credit-line  (fasilitas credit-line yang sudah didapat) maka IFID hanya meminta kepada peminat sbb;

1. Surat Keterangan dari Bank pemberi fasilitas credit line. (Contoh Teks Surat Bank, klik) Lalu discan warna dan kirim ke email:  ifid@ymail.com

2. Mengisi formulir commission fee. (Formulir, klik disini) Lalu diisi dan dikirim ke email: ifid@ymail.com.

Dalam proses pengurusan penjaminan ini IFID hanya membutuhkan waktu 7 hingga 14 hari kerja bank sejak Surat Keterangan Bank (point 1 diatas) diterima IFID. Malah IFID dapat menjamin credit-line yang diberikan oleh bank lokal (Indonesia).

Saat ini sudah ada dua grup usaha besar yang meminta fasilitas penjaminan credit-line, yang sudah disetujui oleh IFID, sedangkan lainnya masih dalam proses. Siapa lagi menyusul. (Safari ANS)

Oleh: safarians | 2 Juli 2008

IFID DAN KEMAKMURAN INDONESIA

Press Release_Selasa_20 Mei 2008

Memperingati 100 Tahun Kebangkitan Nasional

IFID Jamin Credit-line RI s/d USD 3 Milyar

Perkenalan IFID.

International Fund for Indonesia Development (IFID) didirikan 23 Oktober 2006 berbadan hukum internasional yang berkdudukan di Hong Kong oleh orang-orang yang peduli tentang nasib bangsa Indonesia yang untuk sekian lama belum sembuh dari terpaan kesulitan ekonomi. Mereka terdiri dari pribadi-pribadi warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri atau pribadi-pribadi warga negara asing kelahiran Indonesia/ atau yang peduli dengan Indonesia.

Tujuan utama pendirian IFID adalah untuk menghimpun dana bagi pembangunan di Indonesia baik untuk swasta maupun untuk pemerintah melalui sindikasi pinjaman melalui mekanisme bank yang dananya bersumber dari pribadi-pribadi keanggotaan IFID yang tersebar di seluruh dunia, khususnya di Singapura, Hong Kong, Jepang, China, Eropa dan Amerika Serikat. Perhimpunan dana yang dimaksudkan bisa berupa surat berharga bank (commercial paper) atau pun berupa lainnya.

Gagasan IFID tercetus, ketika Indonesia tidak berdaya menghadapi tekanan IMF yang telah ditunggangi oleh kepentingan kapitalis global untuk menguasai ekonomi Indonesia secara sistematis. IFID didirikan lebih kepada persoalan tanggungjawab moral terhadap nasib bangsa Indonesia.

Saat ini, IFID telah menginventarisir dana dan surat berharga sejumlah USD 40 milyar. Akan tetapi, yang sudah siap untuk diluncurkan bagi kepentingan proyek di Indonesia baru sekitar USD 10 milyar. Untuk tahap pertama, baru akan diluncurkan sebesar USD 3 milyar saja dalam bentuk bank garansi pada tahun 2008 ini. Biaya jaminan kredit berkisar 7%-9% untuk 3 tahun dan bisa di-roll over. Ini sebagai perhatian dari anggota IFID kepada bangsa dan rakyat Indonesia dalam rangka Seratus Tahun Kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari ini, Selasa 20 Mei 2008.

Beberapa perusahaan di Indonesia sedang bernegosiasi dengan IFID dengan syarat pihak pelaksana proyek telah memiliki credit line. Bahkan proses creditline pun bisa dibantu oleh pihak IFID. Saat ini mitra perusahaan Indonesia yang menggunakan fasilitas ini sedang negosiasi pada Standard Chartered Bank Singapura dan CIC Bank (Contoh teks surat konfirmasi bank pemberi credit line) , selain untuk mendapat fasilitas credit line juga ada yang hanya sekedar untuk menaikkan pagu kreditnya.

IFID berkantor secara virtual office berbasis di Hong Kong dan Belanda. Sedangkan para konsultan keuangan IFID berada di Malaysia, Singapura, Hong Kong, China. Korea Selatan, Australia, Jepang, dan Belanda. Contact person; Safari ANS (phone; +62818778216. email; ifid@ymail.com atau safari_ans@yahoo.com

Press Release;

A. Perbankkan.

  1. Dalam seabad Kebangkitan Nasional, dalam bidang keuangan Indonesia mengalami kemunduran dalam posisi bank sentral (Bank Indonesia) dibandingkan dengan peran yang dimainkan oleh De Javasche Bank (DJB) yang masih sempat menerbitkan rupiah sampai pada tahun 50-an. Sebab, kendati DJB merupakan perpanjangan tangan kolonial Belanda/VOC, tetapi menjadi penentu bergerakan ekonomi dunia pada saat itu. Sedangkan saat ini, Bank Indonesia untuk sekedar menstabil nilai rupiah pun masih kewalahan dan rentan terhadap masalah aktual perekonomian. Padahal hingga tahun 50-an, DJB masih bisa menerbitkan rupiah dengan nilai setara gulden Belanda (1 gulden = Rp 1,-)
  2. Bank Indonesia kurang kreatif dalam membuat instrument perbankkan, sehingga berkesan stagnan dan kurang antisifatif terhadap persoalan keuangan dan perbankkan di Indonesia., Akibatnya, kalangan perbankkan Indonesia malas melakukan agresifitas dunia perkreditan. Dampaknya, sektor riil belum tersentuh secara baik oleh kalangan perbankkan.
  3. Bank Indonesia belum mampu menjadi jantung peredaran uang yang baik. Bahkan di luar negeri, citra Bank Indonesia kurang menguntungkan sebagai lembaga karena ada oknum yang meminta potongan tinggi apabila ada aliran uang yang mau masuk ke Indonesia. Bahkan pihak konsultan keuangan sering menggelengkan kepala setelah oknum pejabat tertentu di Bank Indonesia minta yang tidak masuk akal apabila ada pihak/lembaga yang ingin memasukkan uangnya ke Indonesia. Akibatnya, kebanyakan yang mau masuk ke Indonesia harus parkir dulu di Singapura atau di Hong Kong, kemudian baru dilakukan transfer ke Indonesia sedikit demi sedikit (sekitar USD 25 juta saja). Akhirnya, perusahaan besar yang memiliki account besar lebih senang menyimpan uangnya di Singapura atau Hong Kong ketimbang Jakarta. Jika hal ini tidak benar, maka Bank Indonesia harus segera membetulkan citra ini, karena hal ini sudah menjadi pembicaraan serius kalangan konsultan keuangan internasional.
  4. Hubungan kerja antara Bank Indonesia dengan pemerintah sering bertolak belakang. Bahkan sering muncul keluhan pihak Pemerintah tidak digubris oleh Bank Indonesia dan sebaliknya. Bahkan seorang pejabat tinggi Pemerintah pernah mengatakan Bank Indonesia seperti tembok besar yang tidak bisa disentuh oleh otoritas manapun.
  5. Hubungan Bank Indonesia sebagai bank sentral, masih banyak menggunakan bank koresponden untuk berhubungan dengan bank papan atas dunia, sehingga beberapa transaksi keuangan besar sering terkendala dan menjadi pembicaraan yang kurang menguntungkan kalangan perbankkan dunia saat ini.
  6. Untuk menghadapi dunia keuangan global, Indonesia harus memiliki undang-undang offshore banking dan offshore financing agar dapat mengikuti percepatan peredaran uang di dunia. Untuk itu IFID menyarankan agar pulau Belitung dijadikan sebagai Offshore Island, karena dipandang sangat strategis oleh beberapa lembaga keuangan dunia. Bahkan pihak Jepang pun melalui IFID telah menyatakan dukungannya terhadap Belitung (Pulau Belitung, klik) sebagai offshore island. Namun, untuk menciptakan UU ini, Indonesia disarankan untuk memiliki cadangan devisa sedikitnya USD 100 milyar (saat ini USD 58 milyar). Untuk mencapai cadangan devisa sebesar itu, Indonesia tidak mesti melakukannya secara manual dengan mendongkrak ekspor, tetapi dapat melakukan secara dinamis dan kontsruktif melalui fasilitas engineering finance seperti yang dilakukan oleh China yang sekarang cadangan devisa mencapai USD 1,3 triliun. Dan IFID sanggup dan dapat membantu mewujudkan hal tersebut.

B. Pertahanan;

  1. Pengawasan perbatasan hampir seluruh wilayah Indonesia sangat lemah. Apalagi di wilayah perairan. Karenanya, pencurian ikan, kayu dan hasil bumi lainnya dengan leluasa berjalan secara sistematis dengan melibatkan oknum pejabat daerah. Karenanya perlu dibuat sebuah sistem canggih untuk menangkal hal tersebut. Dan Indonesia disarankan untuk membangun wilayah perbatasan secara benar, misalnya sebagai sentra dagang bersama negara tetangga dan sebagainya.
  2. Nasib para prajurit Indonesia yang menghadapi musuh di medan tempur, kurang dihargai. Seharusnya, Pemerintah Indonesia harus menjamin pendidikan hingga perguruan tinggi serta hidup sehari-hari anak dan istri para prajurit yang gugur di medan tempur membela negara. Sehingga ketika prajurit TNI/Polri berhadapan dengan musuh negara tanpa ragu sedikitpun untuk melaksanakan tugas kesatria dengan baik, karena anak istri mereka sudah dijamin oleh negara.
  3. Indonesia harus membangun sendiri industri militer yang berbasis hi-tech dengan memanfaatkan putra-putri Indonesia terbaik yang selama ini banyak digunakan oleh perusahaan asing di luar negeri. Dan ini harus masuk dalam crass program.
  4. Indonesia harus mewaspadai beberapa negara yang mendukung gerakan sparatis di Indonesia. Maksud dari dukungan sparatis ini adalah ada kaitannya dengan sejarah Republik Indonesia. Bahwa, kalau ada wilayah Indonesia yang terpisah dari NKRI (kecuali Timtim), maka secara hukum internasional hak bangsa Indonesia yang termaktub dalam traktat-traktat internasional yang dibuat pada awal kemerdekaan dengan sendirinya batal dan tidak ada kewajiban negara asing penandatangan traktat tersebut untuk mematuhinya. Oleh karena itu, gerakan sparatis harus dicermati secara bijak, karena pada perinsipnya mereka adalah saudara dan keluarga kita sendiri, hanya saja mereka sedang diperalat oleh keinginan negara-negara asing untuk membatalkan traktat tersebut.

C. Teknologi.

  1. Dalam bidang teknologi telekomunikasi, Indonesia kurang memiliki kemandirian karena hampir 80% saham-saham perusahaan telekomunikasi telah dikuasai asing. Karenanya, pelaksanaan proyek Palapa Ring yang sedang berjalan diharapkan kebijakan Pemerintah RI untuk memberikan prioritas kepada penguasaha dalam negeri dengan kemampuan modal dalam negeri juga secara sindikasi, agar posisi Indonesia tidak menjadi terintimidasi secara telekomunikatif.
  2. Diharapkan dengan proyek Palapa Ring, Pemerintah Indonesia dapat mempersatukan nusantara yang terdiri dari jutaan pulau ini. Diharapkan dengan selesainya proyek Palapa Ring yang didukung oleh teknologi 4G dapat memberikan layanan maksimal dengan biaya pemakaian murah atau pembayaran tetap bagi konsumen, sehingga setiap wilayah pedesaan di Indonesia dapat tersentuh oleh teknologi telekomunikasi ini. Jika sudah demikian, maka seluruh wilayah Indonesia baik di laut maupun di darat dapat melakukan komunikasi verbal maupun berbasis internet. Bahkan pada kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan, mestinya Pemerintah sudah dapat memberikan pelayanan hot spot gratis bagi warganya atau paling tidak dengan biaya murah, sehingga mampu mendorong dunia usaha dan pendidikan untuk lebih maju untuk menghadapi persaingan dunia global saat ini.
  3. Pemerintah Indonesia harus mendorong industri otomotif buatan sendiri dengan kebijakan misalnya; bahwa pada tender pengadaan kendaraan dinas instansi Pemerintah akan memenangkan merek mobil yang paling tinggi local content-nya dengan harga yang pantas. Hal ini akan mendorong industri otomotif untuk bersaing secara manufacture di Indonesia, termasuk mobil buatan Indonesia. Sedangkan sekarang ini, hampir tidak ada kreteria yang jelas kecuali soal platform harga saja.
  4. Perusahaan lokal harus didorong untuk memproduksi pesawat handphone sendiri. Karena tehnologi yang dikembangkan oleh anak bangsa ternyata tidak kalah. Namun sayang, selama ini karya anak bangsa di bidang teknologi telekomunikasi diambil alih oleh perusahaan raksasa di luar negeri dengan biaya murah.

D. Paten Merek.

  1. Seabad Kebangkitan Nasional, sudah banyak produk buatan Indonesia yang dipatenkan secara internasional oleh bangsa lain. Karena itu Pemerintah Indonesia kurang kreatif mendorong masyarakat untuk memberikan pelayanan paten secara cepat dan tepat. Karena itu, perlunya Pemerintah melalui instrument kerja khusus (tim khusus) mendata karya anak bangsa untuk dipatenkan. Karena paten akan berdampak terhadap daya saing produk dan pendapatan negara secara kesuluruhan.
  2. Sebaliknya, Pemerintah dan aparat hukum harus berani menegakkan hukum dengan memberantas pembajakan karya-karya di berbagai bidang agar Indonesia terkenal sebagai negara yang konsekwen dalam penegakan paten.

E. Ekonomi

  1. Di era pasar global, maka Indonesia adalah bangsa yang paling tidak siap. Tetapi sudah tidak ada alasan lagi bagi bangsa Indonesia untuk menolak, karena perjanjian dan kesepakatan sudah ditandatangani. Karenanya perlu dibuatkan benteng-benteng ekonomi global bagi masyarakat Indonesia yang mana ekonomi global telah menempatkan rakay Indonesia sebagai sasaran atau konsumen produk global. IFID menyarankan agar masyarakat Indonesia banyak membuat atau mendirikan lembaga/organisasi/institusi yang berbasis konsumen, misalnya asosiasi konsumen makanan instant, asosiasi konsumen GSM atau lainnya sebagai upaya untuk memberikan imbangan kekuatan terhadap derasnya terpaan produk global yang bagi Pemerintah sudah tidak ada hak lagi untuk menghalanginya. Dengan adanya asosiasi-asosiasi konsumen di Indonesia, maka sebuah produk yang merugikan konsumen bisa diboikot atau minimal terjadi negosiasi sederajat antara produsen dengan konsumen.
  2. IFID menyarankan agar rakyat Indonesia berhimpun diri dalam sebuah persekutuan raksasa ekonomi sebagai Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR). Ialah sebuah perusahaan yang saham-sahamnya dikuasai oleh rakyat. Misalnya, rakyat Tangerang berhimpun dalam Tangerang Inc (incorporation bukan incorporated). Tangerang Inc adalah perusahaan milik rakyat yang ber-KTP Tangerang. Lalu DPRD Tangerang membuat sebuah aturan bahwa apabila ada kegiatan usaha atau investasi di wilayah Tangerang, maka perusahaan tersebut harus menyertakan Tangerang Inc sebagai saham abadi yang berkisar 10% s/.d 25% saham. Lalu Tangerang Inc memiliki Holding Company bernama Banten Inc. Artinya Banten Inc memiliki anak-anak perusahaan Tangerang Inc, Serang Inc, Pandeglang Inc dan sebagainya. Dengan begitu akan ada Jakarta Inc, Aceh Inc, Papua Inc dan sebagainya. Dengan demikian, maka kerasnya terpaan investasi global yang memiliki kekuatan keuangan luar biasa, bisa dihadapi dengan keikutsertaan BUMR dalam setiap investasi. Artinya, rakyat selalu diikut-sertakan sebagai owner pada setiap ada proyek atau investasi baru di daerahnya. Bahkan rakyat wilayah Porong, Sidoardjo mestinya dapat menggunakan skim ini agar rakyat korban lumpur dapat memiliki proyek gas raksasa itu nantinya. Bahkan rakyat Papua dapat pula memiliki saham di setiap proyek investasi di Papua, termasuk Freeport dan sebagainya. Sebab daya perusak ekonomi global saat ini yang tidak dapat diteksi oleh bank sentral AS (The FED) sekalipun, berkekuatan investasi sampai USD 519 triliun. Tetapi dengan mengikutsertakan rakyat dalam posisi demikian, maka negara manapun di dunia, termasuk WTO tidak dapat menyalahkan pemerintah Indonesia. Karena Pemerintah Indonesia bisa mengatakan kepada dunia bahwa itu adalah kegiatan dan usaha rakyat Indonesia secara spontan atau sadar diri. Apabila tanpa pertahanan ekonomi rakyat seperti ini, maka IFID menilai, apa yang disebutkan oleh Bung Karno kembalinya neokolonialisme dan neoimprealisme di Indonesia akan terjadi secara lebih sistematis dan lebih dahsyat lagi daripada sekarang. Mengapa? Karena setiap Pemerintah Daerah di Indonesia sedang merayu investor global untuk berinvestasi di daerahnya dalam ukuran yang besar. Karena investasi merupakan keharusan bagi Pemda untuk mengembang daerahnya.
  3. Pemerintah Indonesia, sebaiknya tidak menangani kemiskinan secara parsial, tetapi harus lebih sistematis. Data rakyat miskin harus terdata dengan baik serta tidak memberikan tunjungan kemiskinan seperti sekarang ini, karena rawan penyalahgunaan. Lebih baik, Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan perbankkan agar rakyat miskin memiliki buku tabungan sendiri. Dan Pemerintah Pusat cukup mendistribusikan tunjangan kemiskinan melalui rekening tabungan masyarakat miskin. Hal itu selain mendidik masyarakat untuk familiar dengan bank juga akan memberikan dampak baik bagi perbankkan untuk selalu dekat rakyat di pedesaan atau rakyat miskin.

F. Kependudukan

  1. Pemerintah disarankan agar mempercepat pelaksanaan program Single Indentity Number (SIN), serta menata data kependudukan secara sistematis. Bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya memuat seperti yang ada sekarang, tetapi lebih lengkap dan dinamis. Misalnya, selain data yang ada sekarang di dalam KTP sudah tertera NPWP, Nomor Rekening Bank Wajib (NRBW), Nomor Polis Asuransi Wajib (NPAW), sehingga akan jelas hak dan kewajiban warga negara di dalam KTP tersebut. Bahwa setiap warga negara harus memiliki NPWP. NRBW dan NPAW. Dan KTP ini terkoneksi secara magnetic keseluruhan sistem komputerisasi kependudukan di Indonesia. Dalam data kependudukan tersebut akan tertera track record pemilik KTP yang meliputi baik dan buruk. Artinya, apabila seseorang melakukan korupsi, atau kriminal lainnya, maka di dalam data KTP tersebut akan tertera dan tidak bisa dihapus. Dengan demikian, seseorang akan berpikir panjang untuk berbuat kriminal, karena dosa itu akan tercatat sampai mati di dalam riwayat hidup pemilik KTP.
  2. IFID melihat, ada kemudahan bagi orang asing terutama etnis Tionghoa yang berasal dari negara Malaysia, Singapura atau China Daratan untuk mendapatkan identitas warga negara Indonesia dengan biaya murah. Sebab, hasil pelacakan IFID di lapangan banyak pemegang KTP Indonesia tetapi tidak bisa bahasa Indonesia dan tidak mengerti bagaimana Indonesia. Oleh karena itu program SIN tersebut di atas akan sekaligus membantu mengatasi masalah ini.

G. Korupsi

  1. Dalam pemberantasan korupsi, Indonesia telah menunjukkan grafik membaik, tetapi IFID melihat ada kecenderungan baru di Indonesia, di mana korupsi dilakukan secara sistematis dan berjamaah, sehingga sulit dideteksi oleh KPK dan lembaga sejanis lainnya. Bahkan ada beberapa semboyan di kalangan koruptor, biarlah dirinya dipenjara asalkan anak dan istrinya hidup makmur dan bahagia dengan hasil yang ia dapatkan. Oleh karena itu, IFID menyarankan agar keluarga koruptor yang ikut menikmati hasil korupsi harus ikut dihukum. Karena justru dorongan korupsi seseorang itu, sering bermula dari dorongan dan keinginan anak dan istri/suami.
  2. Karena birokrasi sering menjadi sarang korupsi, maka IFID menyarankan agar Indonesia memangkas jumlah personil pegawai negeri yang menurut IFID selama ini tidak efisien dan tidak efektif, apalagi terlalu banyak hari libur dan waktu kerja sangat pendek. Misalnya hari Jumat, ada hari krida dan dan Sabtu libur. Padahal di Hong Kong saja, Jum’at jam kerja penuh dan Sabtu kerja setengah hari. Sebab ketika Zaman Orde Baru, pegawai negeri sengaja diperbanyak, karena pegawai negeri adalah basis utama kekuatan politik Golkar. Sedangkan sekarang sudah tidak lagi, sehingga banyak bagian-bagian yang bisa dirampingkan. Bahkan keberhasilan Pemda Sragen dalam memangkas bikrokrasi ini patut menjadi acuan Pemerintah Pusat untuk menjadi standar birokrasi modern bagi sistem pemerintahan di Indonesia. Sebab dengan cara demikian, Pemda Sragen telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
  3. Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan kontrol penuh atas gelagat oknum pejabat pemerintah di Papua yang IFID nilai tidak tepat sasaran atau bahkan uang otonomi daerah hanya dibuat untuk berpoya-poya kalangan birokrat di Papua. Dan rakyat Papua harus diberikan pengertian yang jelas tentang hak-hak mereka terhadap APBD agar tidak mudah dikibuli oleh oknum pejabat daerah Papua yang selama ini berlangsung.
  4. Korupsi di Indonesia sudah masuk dalam tatanan budaya positif di kalangan masyarakat. Dan ini sangat berbahaya. Lihatlah, pungutan yang dilakukan oleh petugas pasar, pertugas oknum DLLAJR dan lainnya. Bahkan tukang bangunan, dan para kuli telah terkena infeksi korupsi. Kalangan remaja Indonesia pun sudah terkana infeksi korupsi pula. Oleh karena itu, IFID meminta Pemerintah Indonesia mengajak berbagai kalangan seperti dunia pendidikan, kalangan tokoh agama untuk memberikan arti penting tentang pemberantasan korupsi, bahwa tindakan itu merupakan tercela dan berdosa. Juga IFID menyarankan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, menghindari pungutan-pungutan terbuka seperti sekarang ini berlangsung, dan lakukan pungutan itu secara sistematis melalui jalur aman seperti setoran pertahun atau setoran per bulan dan terdeteksi secara komputerisasi. Sebab pungutan terbuka adalah ladang korupsi.
  5. Pemerintah Indonesia harus berani membongkar mafia dunia minyak di Indonesia. Bahkan Pemerintah Indonesia diminta agar merotasi Menteri Pertambangan dan Energi lima tahun sekali untuk menghindari persekongkolan jaringan mafia minyak yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia. Karena hal ini sudah tarap mengganggu perekonomian rakyat secara keseluruhan termasuk kestabilan politik yang pada akhirnya menimbukan biaya sosial yang sangat tinggi.
  6. KPK harus memapu membongkar kembali kasus raibnya Rp 600 triliun lebih uang rakyat Indonesia yang tersalur melalui BLBI, sebab apapun alasannya keadaan krisis ekonomi Indonesia ketika itu, tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan pengampunan atau memberikan discounted secara besar-besaran. Hal ini bermaksud untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kriminal dibidang ekonomi yang selalu dapat menghindar dengan berbagai cara. Hal ini telah memberikan citra buruk terhadap perlakukan hukum di Indonesia. Tanpa KPK berhasil mengungkap hal tersebut, maka IFID menilai KPK belum melakukan fungsi dan tugasnya secara benar. Karena ambruknya ekonomi Indonesia adalah ulah penerima BLBI tersebut sebagai salah satu faktor utama Sementara itu pelakunya masih dengan bebas menjalankan usaha dan kegiatannya.
  7. Kantor Agraria dinilai IFID menjadi salah satu persoalan serius dalam bidang status tanah di Indonesia. Oleh karena itu IFID meminta agar, BPN membuat peta terbuka secara online status tanah dan pemilik tanah di seluruh Indonesia agar dapat diketahui secara benar oleh masyarakat serta dapat menghindari dokumen kepemilikan ganda. Sebab kasus tanah di Indonesia, telah menjadi salah satu masalah yang menyusutkan minat investasi. Bahkan IFID menyarankan kepada BPN agar membuat sebuah peraturan; bahwa tanah tidak boleh dibiarkan kosong selama setahun. Apabila tanah paling sedikit 500 meter persegi kosong atau tidak dipergunakan untuk bangunan atau aktivitas, maka tanah tersebut harus disita dan menjadi milik negara. Kebijakan ini dapat memacu pemanfaatan tanah yang subur di Indonesia secara maksimal. Bahkan diharapkan dengan kebijakan tersebut, pemilik tanah kosong yang terkadang ratusan bahkan ribuan hektar (kecuali untuk peruntukan hutan lindung) untuk mengajak petani daerah setempat untuk berocok tanam atau memanfaatkan tanahnya untuk sesuatu yang bernilai ekonomis. Memontum ini akan berguna bagi Indonesia pada saat dunia sedang mengalami krisis pangan. (Safari ANS)

Jakarta, 20 Mei 2008.

Tulisan Sebelumnya »

Kategori